Senin, 16 Desember 2013
Selasa, 19 November 2013
KARANGTENGAH BISA JADI HUTAN REKLAME
18.51
No comments
gambar ilustrasi
PURBALINGGA,
karangtengahkertanegara.blogspot.com. pada tahun 2014
mendatang kita akan memasuki babak baru dalam dunia politik di Indonesia, yakni
ditandai dengan adanya pesta demokrasi atau pemilu pada 9 April 2014. Bagi sebagian
orang pemilu adalah pertarungan hidup mati untuk menjadi wakil rakyat, bagi
para pengusaha percetakan dan periklanan adalah saatnya untuk mendulang rezeki
dari para calon wakil rakyat. Tapi bagi masyarakat bisa jadi keuntungan atau kerugian.
Sekarang saja hampir
disetiap wilayah sudah terpampang berbagi pamflet, poster dan spanduk para
calon wakil yang rakyat guna menarik calon pemilih. Begitu juga dengan desa
kita tercinta Desa Karangtengah, sudah banyak calon wakil rakyat yang memasang
promosi diberbagai sudut desa. Menurut beberapa pendapat masyarakat, hal ini
tentu bisa jadi peluang yang bagus dan bisa mendatangkan PADes (Pendapatan Asli
Desa). Lalu bagaimana caranya? Mari kita ulas satu persatu.
Membuat Perdes
(Peraturan Desa)
Sebagai sebuah
institusi pemerintah, tentunya setiap akan melakukan sesuatu yang berkaitan
dengan kebijakan pemerintahan desa, harus dituangkan dalam bentuk peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum , sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan
pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sebenarnya pemasang iklan kampanye biasanya
sudah membayar biaya iklan ke KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu)
Kabupaten Purbalingga. Tapi perlu diketahui bahwa tarif iklan untuk wilayah
Kabupaten Purbalingga bagian timur sangatlah kecil nominalnya. Akan tetapi terlepas
dari hal tersebut, sebenarnya tujuan dari penarikan retribusi pemasangan iklan
kampanye oleh pemerintah desa adalah semata-mata untuk memberikan rasa
tanggungjawab terhadap pemasang iklan kampanye di wilayah Desa Karangtengah
agar tidak seenaknya sendiri dalam memasang iklan kampenye, sehingga tidak
menggangu ketertiban dan keindahan desa Karangtengah serta bisa dikontrol
jumlahnya, tetntunya jika hal ini dilaksanakan, kekhawatiran Desa Karangtengah
akan jadi hutan reklame kampanye tidak akan terjadi.
Menerapkan peraturan.
Setelah dibuat peraturan
desa tentang papan reklame, tentunya pemerintah Desa Karangtengah harus segera
melaksanakan dan mengawasi peraturan tersebut sesui dengan ketentuan yang telah
dituangkan dalam Peraturan Desa dengan melibatkan seluruh perangkat
pemerintahan Desa Karangtengah, tokoh masyarakat, pemuda dan lapisan masyarakat
Desa Karangtengah pada umumnya. Semoga gagasan ini dapat dipertimbangkan dan
dilaksanakan oleh pemerintah Desa Karangtengah.
Editor : soffamustoffa
Sabtu, 09 November 2013
Dolan Purbalingga via Karangtengah
01.17
No comments
Gerakan Dukung #dolanpurbalingga
Gerakan dolan Purbalingga adalah suatu gagasan untuk mempromosikan Kabupaten Purbalingga sebagai suatu tempat wisata yang patut untuk didolani atau dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun asing.
Cara berpartisipasi di gerakan dukung #dolan purbalingga sangat mudah dan sederhana yakni dengan memasang logo #dolan purbalingga sebagai wallpaper atau foto profil diakun pribadi seperti facebook, twitter, we chat, Whats app, Line, BBM, google+ dan lain sebaginya atau sekedar untuk wallpaper laptop. tidak perlu tiap hari memasang logo #dolan purbalingga, cukup pada akhir pekan yakni hari sabtu dan minggu. saat ini sudah banyak yang melakukan dukungan nyata pada gerakan #dolanpurbalingga.
Saatnya kita warga Desa Karangtengah ikut berpartisipasi mendukung gerakan #dolanpurbalingga, demi mewujudkan Purbalingga sebagai Kabupaten tujuan wisata di wilayah Jawa Tengah bahkan menjadi tujuan wisata Nasional dan Internasional. apabila Kabupaten Purbalingga semakin Maju makan Desa Karangtengah akan kecipratan juga, cara basa jawane.
Ayo wujudkan gerakan dukung #dolanpurbalingga dengan copy gambar ini, lalu pasang diakun-akun pribadi milik anda
Salam hangat untuk warga Desa Karangtengah, dukung #dolanpurbalingga untuk Kabupaten Purbalingga kita tercinta. Purbalingga Perwira
@soffamustoffa
Selasa, 10 September 2013
Jumat, 21 Juni 2013
Konsep Pasar Takjil Bulan Ramadhan Desa Karangtengah
00.34
No comments
Desa Karangtengah menuju Desa Wisata
Ini
adalah salah satu Lokasi Comersil yang ada di Desa Karangtengah, dimana
lokasi ini bisa dijadikan lahan comersil antara kegunaannya untuk :
Lalu bagaimana supaya seluruh pedagang mau
berjualan di lokasi tersebut, ini tentunya memerlukan peran serta
pemerintah Desa dan penyelenggara yakni dengan mengeluarkan peraturan
Kepala Desa yang isinya adalah mewajibkan seluruh perdagangan Takjil
Bulan Ramadhan harus dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan.
Ini
adalah salah satu Lokasi Comersil yang ada di Desa Karangtengah, dimana
lokasi ini bisa dijadikan lahan comersil antara kegunaannya untuk :
1. PASAR TAKJIL Bulan Ramadhan
Pasar takjil adalah sebuah konsep untuk mengumpulkan seluruh pedagang
takjid di willayah Desa Karangtengah dan sekitarnya supaya berjualan
pada satu lokasi (seperti pada gambar), dengan demikian lokasi tersebut
menjadi ramai karena ada aktifitas perdagangan di wilayah Desa
Karangtengah.
Lalu bagaimana supaya seluruh pedagang mau
berjualan di lokasi tersebut, ini tentunya memerlukan peran serta
pemerintah Desa dan penyelenggara yakni dengan mengeluarkan peraturan
Kepala Desa yang isinya adalah mewajibkan seluruh perdagangan Takjil
Bulan Ramadhan harus dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan.
selanjutnya untuk menarik pedagang dari luar desa Karangtengah, harus
dilakukan promosi dan undangan untuk berdagang dilokasi tersebut selama
bulan Ramadhan.
Kegiatan ini diharapkan dikelola oleh
Pemerintah Desa Karangtengah dengan Kelompok Pemuda Desa sebagai
pelaksananya. serta warga Desa Masyarakat sebagai Pendukungnya.
Sebagai Penyelenggara Desa Karangtengah, untuk tahap awal tidak perlu
mencari profit yang tinggi. Maka dari itu profit yang bisa didapat dari
kegiatan ini adalah :
a. Dana Kebersihan Rp. 2.000,- tiap pedagang;
b. Parkir Pengunjung Rp. 1.000,- per kendaraan;
c. Sponsor Jika Ada
Dengan mengadakan event atau kegiatan seperti ini diharapkan akan lebih
banyak orang singgah di Desa Karangtengah, bukan sekedar numpang lewar
saja.
Sekarang bagaimana pendapat para sedulur semua, sampaikan
saran dan kritiknya yang membangun dan jika event ini layak
dilaksanakan, SIAPA YANG MAU BERGABUNG MELAKSANAKAN EVENT INI.
@soffamustoffa | 2013
Senin, 17 Juni 2013
Pusat Konveksi Purbalingga
00.27
3 comments
Konveksi Ijo Barokah
Desa Karangtengah memang bisa
disebut sebagai Pusat Konveksi Di Kecamatan Kertanegara, bagaimana tidak, di
Desa ini sudah menjamur usaha kecil berupa Konveksi atau tukang jahit dan salah
satunya adalah Konveksi Ijo Barokah. Konveksi ini sudah dilengkapi dengan
peralatan jahit yang memadai seperti mesin jahit kaos, mesin obras dan mesin
jahit otomatis sehingga bisa melayani pemesanan dalam jumlah besar, antara lain
:
- Seragam Sekolah;
- Kaos Olah Raga Sekolah;
- Seragam Tim Sepak Bola;
- Pakaian Kerja;
- Setelalan Jas, Dll.
Pesanan saat ini bukan hanya
datang dari daerah sekitar Purbalingga saja, akan tetapi juga sudah mulai
menerima pemesanan dari luar daerah salah satunya dari SDN 1 Bejimulyo
Kecamatan Tungkaljaya Kabupaten Musi Banyuasin seperti dituturkan Bp. Sabar
Pemilik Ijo Barokah.
Order Dari Kabupaten Musi Banyuasin
Ayah dari Fahrizal Sa’dan ini
memulai usaha sejak tahun 2005 dengan menggunakan 1 mesin jahit saja awalnya,
kini berkat usaha kerasnya usaha konveksinya sudah bisa memiliki tujuh mesin
dan bisa merekrut karyawan.
Pemilik Konveksi Ijo Barokah
Konveksi Ijo Barokah milik Bapak
Sabar ini beralamat Di Dusun Legok RT 03 RW 01 Desa Karangtengah Kecamatan
Kertanegara Kabupaten Purbalingga, atau tepat di belakang SDN 1 Karangtengah
dan masuk melalui gang sebelah selatan SDN 1 Karangtengah, begitu berjalan
sekitar 25 meter anda akan menemukan Konveksi Ijo Barokah.
Tampak Depan Konveksi Ijo Barokah
Proses Produksi Ijo Barokah
Proses Produksi Ijo Barokah
Untuk mencapai lokasi Konveksi
ijo Barokah sangatlah mudah, jika anda menggunakan angkutan umum cukup naik
Angkudes dari Bobotsari Jurusan Karangasem Langkap lalu turun di Depan SDN 1
Karangtengah, atau bisa juga naik angkutan dari bobotsari Jurusan Karangmoncol
Rembang lalu turun di Depan Puskesmas Karangtengah dan disambung dengan naik
ojeg dengan biaya sekitar Rp. 5.000,- saja.
Jika anda ingin membuat Baju
Seragam, Celana, Kaos Olah Raga, Setelan Jasa yang sesuai dengan keinginan,
segera datang saja ke Konveksi Ijo Barokah Karangtengah.
@soffamustoffa | 2013
Selasa, 30 April 2013
CONTOH Proposal Penawaran Jasa Iklan Yang Dikelola BUMDes Desa Karangtengah
00.42
No comments
CONTOH
PENAWARAN
PEMASANGAN SPACE IKLAN
DI WILAYAH DESA KARANGTENGAH
KECAMATAN KERTANEGARA
KABUPATEN PURBALINGGA
Kepada Yth.
Di
Purbalingga
Contac Person
HP :
Halaman Kop ______________________________________________________________________________________________
LOGO (KOP SURAT)
Nomor : 17/bumdes/I/2013
Lamp : 1 (satu) berkas
Perihal : Penawaran Pemasangan Iklan
Kepada Yth.
Pimpinan PT. Bank Jateng
Cabang Purbalingga
Di
PURBALINGGA
Dengan hormat
Bersama ini perkenankanlah kami :
Ø Nama : ……………………..
Ø Jabatan : ……………………..
Ø Alamat : ……………………..
Ø Telepon : ……………………..
Ø Email : ……………………..
Dengan ini memperkenalkan perusahaan kami ……………………... Sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah Desa Karangtengah, yang memiliki unit usaha salah satunya adalah Pengelolaan Space Iklan. Dengan kompetensi, pengalaman dan jaringan yang kami miliki, maka melalui proposal ini kami bermaksud menawarkan kerjasama kepada Instansi yang Bapak/Ibu pimpin, dalam bentuk Penyediaan Space Iklan, untuk media promosi produk dari Instansi yang Bapak/Ibu pimpin.
Mengenai prosedur kerjasama dan teknis pelaksanaanya, kami tuangkan dalam surat penawaran ini. Besar harapan kami untuk bisa menjadi rekanan Instansi yang Bapak/Ibu pimpin dalam bidang Pengadaan Space Iklan. Sebagai bahan pertimbangan kami data-data pendukung pada lampiran surat penawaran ini.
Demikian surat penawaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Mengetahui Hormat Kami
Pemerintah Desa Karangtengah BUMDes ……………………..
…………………….. ……………………..
Kepala Desa Manager
Halaman 1 _________________________________________________________________________________
LOGO (KOP SURAT)
DAFTAR PENAWARAN SPACE IKLAN
YANG DIKELOLA OLEH BUMDES DESA KARANGTENGAH
- Space Iklan pada Gerbang Masuk Desa Karangtengah dari arah barat atau dari arah Kecamatan Kertanegara, berbentuk bando jalan. Space iklan seluas 4 m2. space iklan 1 (satu) muka dapat dilihat dari arah barat dengan ketinggian dari muka jalan 5 m. Tidak menggunakan lampu. (lampiran gambar G.01)
- Space Iklan pada Gerbang Masuk Desa Karangtengah tepatnya di pertigaan desa Karantengah, berbentuk bando jalan. Space iklan seluas 4 m2, space iklan 1 (satu) muka dapat dilihat dari arah selatan dengan ketinggian dari muka jalan 5 m, menggunakan lampu atau berbentuk neon box. (lampiran gambar G.02)
- Space Iklan pada Gerbang Masuk Desa Karangtengah dari arah timur atau dari arah Desa Karangsari atau celeleng kecamatan karangmoncol, berbentuk bando jalan. Space iklan seluas 4 m2. space iklan 1 (satu) muka dapat dilihat dari arah timur dengan ketinggian dari muka jalan 5 m. Tidak menggunakan lampu. (lampiran gambar G.02)
- Space Iklan pada Gerbang Masuk Desa Karangtengah dari arah utara atau dari arah Desa Karangasem, berbentuk bando jalan. Space iklan seluas 3 m2. space iklan 1 (satu) muka dapat dilihat dari arah utara dengan ketinggian dari muka jalan 5 m. Tidak menggunakan lampu. (lampiran gambar G.03)
- Space Iklan pada Gerbang Masuk Pasar Desa Karangtengah sejumlah 2 (dua) unit, berbentuk bando jalan, space iklan seluas 3m2, space iklan 1 (satu) muka, tidak menggunakan lampu, dapat dilihat dari jalan raya Desa Karangtengah, karena pasar tersebut berada dijalan desa atau tepatnya di perempatan balai desa Karangtengah, posisi pasar berada di badan jalan desa arah ke barat dan ke arah timur (konsep seperti pada gang mayong Purbalingga). (lampiran gambar G.04)
- Space Iklan pada Gerbang Masuk Lapangan Desa Karangtengah sejumlah 1 (satu) unit, berbentuk bando jalan, space iklan seluas 3m2, space iklan 1 (satu) muka, tidak menggunakan lampu, dapat dilihat dari jalan raya Bobotsari – Rembang, karena posisi Lapangan tersebut berada sekitar jalur Bobotsari – Rembang atau tepatnya di atas kali Kedung Ula yang berbatasan langsung dengan Desa Karangsari atau Celeleng Kecamatan Karangmoncol. (lampiran gambar G.06)
- Space Iklan pada Papan Nama Balai Pertemuan Jaya Kerti Desa Karangtengah sejumlah 1 (satu) unit, berbentuk Papan Nama, space iklan seluas 2m2, space iklan 1 (satu) muka, menggunakan lampu, dapat dilihat dari jalan raya Desa Karangtengah, karena posisi Aula berada diantara jalur yang menghubungkan Desa Karangtengah ke Desa Karangasem dan Desa Langkap. (lampiran gambar G.08)
- Space Iklan pada Papan Nama Balai Desa Karangtengah sejumlah 1 (satu) unit, berbentuk Papan Nama, space iklan seluas 2m2, space iklan 1 (satu) muka, menggunakan lampu, dapat dilihat dari jalan raya Desa Karangtengah, karena posisi Balai Desa berada diantara jalur yang menghubungkan Desa Karangtengah ke Desa Karangasem dan Desa Langkap. (lampiran gambar G.07)
- Space Iklan pada Papan Skor Lapangan Desa Karangtengah, berbentuk Papan Nama, space iklan seluas 1m2, space iklan 1 (satu) muka, tidak menggunakan lampu, dapat dilihat dari seluruh bagian lapangan, karena posisi Papan Skor berada pinggir tengah lapangan, mengingat lapangan tersebut sering digunakan untuk latihan rutin beberapa SSB dan klub sepakbola serta kompetisi lokal antar wilayah setempat. (lampiran gambar G.09)
- Space Iklan pada Papan Nama Tempat tempat strategis atau Fasilitas Umum lainnya seperti Sekolah, PAUD, TK, TPQ, dll. Space iklan berbentuk papan nama, space iklan seluas 1m2, sejumlah 60 (enam puluh) unit, space iklan 2 (dua) muka, menggunakan lampu, berbentuk neon box, posisi space iklan berada disepanjang jalan desa Karangtengah, mengingat Lokasi Fasilitas Umum tersebut berada disepanjang jalan desa yang menghubungkan Desa Karangtengah ke Desa Karangasem dan Desa Langkap. (lampiran gambar G.05
Halaman 2 _______________________________________________________________________
KETENTUAN PEMASANGAN IKLAN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Desa Karangtengah
- Pemasang iklan bisa berasal dari badan usaha, lembaga, sekolah dan perorangan yang mempunyai kepentingan promosi;
- Iklan yang dimuat harus bersifat umum sesuai dengan produk yang ditawarkan, tidak boleh menggunakan kata-kata yang bersifat, SARA, pronografi, menghasut dan profokasi;
- Pemasang iklan harus bersedia menandatangani surat perjanjian kontrak pemasangan iklan dengan durasi kontrak minimal 1 (satu) tahun;
- Tarif iklan ditentukan oleh pihak Badan Usaha Milik Desa …………………….. dengan mengacu pada Peraturan Desa;
- Pembayaran biaya iklan dilakukan pihak pemasang iklan pada saat iklan akan tayang atau dengan pembayaran di depan setelah ditandatanganinya surat perjanjian kontrak;
- Pembayaran pajak iklan dan perawatan space iklan ditanggung sepenuhnya oleh pihak Badan Usaha Milik Desa ……………………..;
- Pembayaran biaya pemasangan iklan dapat dilakukan di kantor Badan Usaha Milik Desa …………………….. atau melalui rekening pada Bank …………………….. dengan Nomor Rekening : ……………………..atas Nama ……………………..;
- Tarif Iklan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
- Informasi Pemasangan Iklan :
BUMDes ……………………..
Alamat : Balai Desa Karangtengah, Kertanegara, Purbalingga 53358
Telp. ……………………..
HP. ……………………..
e-mail : ……………………..
Halaman 3 ________________________________________________________________________
Halaman 4 Lampiran ______________________________________________________________
By. @soffamustoffa | 2013
Senin, 29 April 2013
Contoh Proposal Pembentukan BUMDes Desa Karangtengah
21.44
6 comments
PROPOSAL
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
BUMDes DESA KARANGTENGAH
KECAMATAN KERTANEGARA KABUPATEN
PURBALINGGA
I.
PENDAHULUAN
Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah perusahaan yang dikelola olah
masyarakat desa, yang kepengurusanya terpisah dari pemerintah desa. BUMDes
dibentuk untuk menggali potensi wirausaha yang ada di desa tersebut. Dengan
dikelola oleh warga masyarakat yang mempunyai jiwa wirausaha, diharapkan BUMDes
nantinya akan menghasilkan pendapatan asli desa yang diperoleh dari hasil perputaran
usaha yang dikelola oleh BUMDes tersebut.
Pada
era sekarang ini, sudah saatnya warga masyarakat menggali potensi yang ada di
desanya masing-masing melalui sarana pembentukan BUMDes. Dan sudah semestinya
progam ini didukung oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa selaku dewan
penasehat.
Kami
selaku warga masyarakat yang ingin membangun desa karangtengah merasaperihatin
dengan kondisi desa karangtengah yang belum bisa memaksimalkan potensi yang ada
desa karangtengah. Diharapkan gagasan ini segera direspon oleh pemerintah desa
dengan tindakan nyata yaitu mendukung sepenuhnya untuk membentuk Badan Usaha
Milik Desa.
Melalui
proposal dan presentasi singkat ini, kami segenap warga masyarakat desa
Karangtengah ingin mempelopori terbentuknya Badan Usaha Milik Desa di Desa
Karangtengah. Mengenai teknis pelaksanaannya kami tuangkan dalam Proposal dan
Presentasi yang akan kami sampaikan.
Tim
Pemrakarsa
................................
Ketua
II.
DASAR
HUKUM
1. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
2. Peraturan
Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
3. Peraturan
Pemerintah Desa Karangtengah Nomor XX Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa
(akan disusun kemudian)
III.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud
dari dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini adalah :
·
Mengembangkan potensi Desa Karangtengah
yang selama ini belum tersentuh;
·
Menumbuhkan jiwa berwirausaha bagi warga
masyarakat desa Karangtengah;
Tujuan
dari dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini adalah :
·
Menggali pendapatan asli Desa melalui
unit usaha yang dikelola oleh BUMDes
·
Meningkatkan kesejahteraan warga
masyarakat desa Karangtengah
·
Memberikan kesempatan bagi warga
masyarakat desa Karangtengah untuk mengembangkan usaha sudah yang dimilikinya,
atau bahkan menambah unit usaha baru sesuai dengan potensi yang ada di Desa
Karangtengah.
IV.
NAMA
KEGIATAN
1.
Nama Kegiatan : ................................
2.
Nama Perusahaan : ................................
3.
Akta Notaris : ................................
4.
Ijin Usaha : ................................
5.
NPWP :
................................
6.
Rek Bank :
................................
7.
Alamat :
................................
8.
No. Telephone : ................................
9.
E-mail :
................................
10.
Status :
................................
11.
Penanggungjawab : ................................
V.
BENTUK
KEGIATAN
1.
Membentuk Badan Usaha Milik Desa
Karangtengah dengan nama Legok Asri
2.
Membentuk Unit Usaha BUMDes, sebagai
berikut :
a.
Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.
Membentuk Bank Desa dengan Nama Bank
Desa Karangtengah (Bank Karteng)
2.
Membentuk Usaha Bidang Jasa Periklanan,
dengan membangun gerbang desa dan fasilitas lain, dengan diberi space iklan
yang bisa dijual kepada perusahaan lokal.
3.
Membangun Pasar Desa yang dikelola oleh
BUMDes, dengan nama Pasar Nggili yang berlokasi di perempatan Balai Desa
Karangtengah.
4.
Mengelola seluruh fasilitas umum di desa
Karangtengah seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa.
5.
Rencana jangka Panjang menjadikan Desa
Karangtengah sebagai desa Wisata, dengan selogan : Karangtengah menuju Desa
Wisata tahun 2015.
b.
Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan
dan Perikanan, terdiri dari :
1.
Memasarkan hasil Pertanian, Peternakan
dan Perikanan yang berasal dari warga desa Karangtengah;
2.
Membudidayakan hewan ternak produktif
bekerjasama dengan kelompok ternak;
3.
Membudidayakan tanaman pangan produktif
bekerjasama dengan kelompok tani.
c.
Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri
dari ;
1.
Membuat toko serba ada atau grosiran
kebutuhan sehari-hari;
2.
Distributor kebutuhan sembilan bahan
pokok.
3.
Membuat fasilitas internet desa untuk
dijual kepada masyarakat
4.
Membuat tempat pembayaran terpadu
seperti listrik, telephone, pulsa dll
3.
Menjalankan program kerja
VI.
ORGANISASI
Susunan
Organisasi terdiri dari :
Penasehat
: Secara otomatis
dijabat oleh Kepala Desa Karangtengah
Badan
Pengawas :
Berasal dari unsur masyarakat Desa Karangtengah, berjumlah 3 (tiga) orang.
Manager :
Berasal dari unsur masyarakat desa karangtengah yang memiliki jiwa entrepreneur
atau wirausaha, berjumlah 1 (satu) orang.
Kepala
Unit Usaha : Berasal
dari unsur masyarakat desa karangtengah yang memiliki jiwa entrepreneur atau
wirausaha, berjumlah 1 (satu) orang. Untuk masing-masing bidang.
Jika
diperlukan masing-masing kepala unit usaha bisa menambah personil untuk
membantu kelancaran tugas kepala unit usaha.
VII.
PERMODALAN
Modal
untuk mendirikan BUMDes bisa berasal dari :
1.
Pemerintah Desa
2.
Tabungan Masyarakat
3.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi
dan Pemerintah Kabupaten
4.
Pinjaman, dan atau
5.
Penyertaan modal pihak lain atau
kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan
VIII. PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
Program
Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :
a. Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri
dari :
1.
Membentuk Usaha Bidang Jasa Periklanan,
dengan membangun gerbang desa dan fasilitas lain, dengan diberi space iklan
yang bisa dijual kepada perusahaan lokal.
2.
Membangun Pasar Desa yang dikelola oleh
BUMDes, dengan nama Pasar Nggili yang berlokasi di perempatan Balai Desa
Karangtengah.
3.
Mengelola seluruh fasilitas umum di desa
Karangtengah seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa, Pasar Malam dll.
b. Unit Usaha Bidang Pertanian,
Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.
Memasarkan hasil Pertanian, Peternakan
dan Perikanan yang berasal dari warga desa Karangtengah;
c. Unit Usaha Bidang Perdagangan,
terdiri dari ;
1.
Membuat tempat pembayaran terpadu
seperti listrik, telephone, pulsa dll
IX.
PROGRAM
KERJA JANGKA MENENGAH
Program
Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :
a. Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri
dari :
1.
Membentuk Bank Desa dengan Nama Bank
Desa Karangtengah (Bank Karteng).
b. Unit Usaha Bidang Pertanian,
Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.
Membudidayakan hewan ternak produktif
bekerjasama dengan kelompok ternak.
c. Unit Usaha Bidang Perdagangan,
terdiri dari ;
1.
Membuat fasilitas internet desa untuk
dijual kepada masyarakat
X.
PROGRAM
KERJA JANGKA PANJANG
Program
Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :
a. Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri
dari :
1.
Rencana jangka Panjang menjadikan Desa
Karangtengah sebagai desa Wisata, dengan selogan : Karangtengah menuju Desa
Wisata tahun 2015..
d. Unit Usaha Bidang Pertanian,
Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.
Membudidayakan tanaman pangan produktif
bekerjasama dengan kelompok tani.
e. Unit Usaha Bidang Perdagangan,
terdiri dari ;
1.
Membuat toko serba ada atau grosiran
kebutuhan sehari-hari;
2.
Distributor kebutuhan sembilan bahan
pokok.
XI.
HASIL
AKHIR
1.
Pelaksanaan Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa
2.
Pembuatan Peraturan Desa Tentang Badan
Usaha Milik Desa
3.
Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik
Desa
a.
Manager : perekrutan dengan cara dipilih
atau ditunjuk, sesuai dengan kesepakatan
b.
Kepala Unit Usaha : perekrutan dengan
cara diumumkan pada papan pengumuman resmi, pelamar lalu diseleksi sesuai
dengan kemampuan masing-masing.
4.
Melaksanakan Program Kerja Badan Usaha
Milik Desa
XII.
KESIMPULAN
DAN PENUTUP
Seluruh
isi dari proposal ini mengacu pada :
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik
Desa.
2.
Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat II
Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa.
Apabila
terdapat kekurangan atau hal-hal yang belum tercantum maka akan ditambahkan
sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan tersebut diatas, atau
ditentukan melalui rapat dengan pemerintah desa dengan dibuatkan berita acara
lalu dituangkan dalam peraturan desa.
Demikian
proposal ini kami susun dengan sebaik - baiknya, apabila terdapat kekeliruan
dalam penyusunan proposal ini kami atas nama tim pemrakarsa Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa Karangtengah mohon maaf yang sebesar – besarnya. Akhir kata
sekian dan terima kasih.
Dibuat
oleh :
Tim
Pemrakarsa
Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa Karangtengah
...............................
Ketua
Mengetahui;
Pemerintah
Desa Karangtengah
...............................
Kepala
Desa
Langganan:
Postingan (Atom)