Selasa, 19 November 2013

KARANGTENGAH BISA JADI HUTAN REKLAME



 
 gambar ilustrasi

 PURBALINGGA, karangtengahkertanegara.blogspot.com. pada tahun 2014 mendatang kita akan memasuki babak baru dalam dunia politik di Indonesia, yakni ditandai dengan adanya pesta demokrasi atau pemilu pada 9 April 2014. Bagi sebagian orang pemilu adalah pertarungan hidup mati untuk menjadi wakil rakyat, bagi para pengusaha percetakan dan periklanan adalah saatnya untuk mendulang rezeki dari para calon wakil rakyat. Tapi bagi masyarakat bisa jadi keuntungan atau kerugian.

Sekarang saja hampir disetiap wilayah sudah terpampang berbagi pamflet, poster dan spanduk para calon wakil yang rakyat guna menarik calon pemilih. Begitu juga dengan desa kita tercinta Desa Karangtengah, sudah banyak calon wakil rakyat yang memasang promosi diberbagai sudut desa. Menurut beberapa pendapat masyarakat, hal ini tentu bisa jadi peluang yang bagus dan bisa mendatangkan PADes (Pendapatan Asli Desa). Lalu bagaimana caranya? Mari kita ulas satu persatu.

Membuat Perdes (Peraturan Desa)
Sebagai sebuah institusi pemerintah, tentunya setiap akan melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan desa, harus dituangkan dalam bentuk peraturan yang mempunyai kekuatan hukum , sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sebenarnya pemasang iklan kampanye biasanya sudah membayar biaya iklan ke KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Purbalingga. Tapi perlu diketahui bahwa tarif iklan untuk wilayah Kabupaten Purbalingga bagian timur sangatlah kecil nominalnya. Akan tetapi terlepas dari hal tersebut, sebenarnya tujuan dari penarikan retribusi pemasangan iklan kampanye oleh pemerintah desa adalah semata-mata untuk memberikan rasa tanggungjawab terhadap pemasang iklan kampanye di wilayah Desa Karangtengah agar tidak seenaknya sendiri dalam memasang iklan kampenye, sehingga tidak menggangu ketertiban dan keindahan desa Karangtengah serta bisa dikontrol jumlahnya, tetntunya jika hal ini dilaksanakan, kekhawatiran Desa Karangtengah akan jadi hutan reklame kampanye tidak akan terjadi.

Menerapkan peraturan.
Setelah dibuat peraturan desa tentang papan reklame, tentunya pemerintah Desa Karangtengah harus segera melaksanakan dan mengawasi peraturan tersebut sesui dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam Peraturan Desa dengan melibatkan seluruh perangkat pemerintahan Desa Karangtengah, tokoh masyarakat, pemuda dan lapisan masyarakat Desa Karangtengah pada umumnya. Semoga gagasan ini dapat dipertimbangkan dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Karangtengah.

Editor : soffamustoffa

0 komentar:

Posting Komentar