Senin, 29 April 2013

Contoh Proposal Pembentukan BUMDes Desa Karangtengah



PROPOSAL
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
BUMDes DESA KARANGTENGAH
KECAMATAN KERTANEGARA KABUPATEN PURBALINGGA


 



I.                   PENDAHULUAN

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah perusahaan yang dikelola olah masyarakat desa, yang kepengurusanya terpisah dari pemerintah desa. BUMDes dibentuk untuk menggali potensi wirausaha yang ada di desa tersebut. Dengan dikelola oleh warga masyarakat yang mempunyai jiwa wirausaha, diharapkan BUMDes nantinya akan menghasilkan pendapatan asli desa yang diperoleh dari hasil perputaran usaha yang dikelola oleh BUMDes tersebut.

Pada era sekarang ini, sudah saatnya warga masyarakat menggali potensi yang ada di desanya masing-masing melalui sarana pembentukan BUMDes. Dan sudah semestinya progam ini didukung oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa selaku dewan penasehat.

Kami selaku warga masyarakat yang ingin membangun desa karangtengah merasaperihatin dengan kondisi desa karangtengah yang belum bisa memaksimalkan potensi yang ada desa karangtengah. Diharapkan gagasan ini segera direspon oleh pemerintah desa dengan tindakan nyata yaitu mendukung sepenuhnya untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa.

Melalui proposal dan presentasi singkat ini, kami segenap warga masyarakat desa Karangtengah ingin mempelopori terbentuknya Badan Usaha Milik Desa di Desa Karangtengah. Mengenai teknis pelaksanaannya kami tuangkan dalam Proposal dan Presentasi yang akan kami sampaikan.




Tim Pemrakarsa



................................
Ketua










II.                DASAR HUKUM

1.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
2.      Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
3.      Peraturan Pemerintah Desa Karangtengah Nomor XX Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa (akan disusun kemudian)

III.             MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini adalah :
·         Mengembangkan potensi Desa Karangtengah yang selama ini belum tersentuh;
·         Menumbuhkan jiwa berwirausaha bagi warga masyarakat desa Karangtengah;
Tujuan dari dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini adalah :
·         Menggali pendapatan asli Desa melalui unit usaha yang dikelola oleh BUMDes
·         Meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat desa Karangtengah
·         Memberikan kesempatan bagi warga masyarakat desa Karangtengah untuk mengembangkan usaha sudah yang dimilikinya, atau bahkan menambah unit usaha baru sesuai dengan potensi yang ada di Desa Karangtengah.

IV.             NAMA KEGIATAN

1.      Nama Kegiatan           : ................................
2.      Nama Perusahaan        : ................................
3.      Akta Notaris               : ................................
4.      Ijin Usaha                    : ................................
5.      NPWP                         : ................................
6.      Rek Bank                    : ................................
7.      Alamat                        : ................................
8.      No. Telephone             : ................................
9.      E-mail                          : ................................
10.  Status                          : ................................
11.  Penanggungjawab       : ................................


V.                BENTUK KEGIATAN

1.      Membentuk Badan Usaha Milik Desa Karangtengah dengan nama Legok Asri
2.      Membentuk Unit Usaha BUMDes, sebagai berikut :
a.       Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.      Membentuk Bank Desa dengan Nama Bank Desa Karangtengah (Bank Karteng)
2.      Membentuk Usaha Bidang Jasa Periklanan, dengan membangun gerbang desa dan fasilitas lain, dengan diberi space iklan yang bisa dijual kepada perusahaan lokal.
3.      Membangun Pasar Desa yang dikelola oleh BUMDes, dengan nama Pasar Nggili yang berlokasi di perempatan Balai Desa Karangtengah.
4.      Mengelola seluruh fasilitas umum di desa Karangtengah seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa.
5.      Rencana jangka Panjang menjadikan Desa Karangtengah sebagai desa Wisata, dengan selogan : Karangtengah menuju Desa Wisata tahun 2015.

b.      Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.      Memasarkan hasil Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang berasal dari warga desa Karangtengah;
2.      Membudidayakan hewan ternak produktif bekerjasama dengan kelompok ternak;
3.      Membudidayakan tanaman pangan produktif bekerjasama dengan kelompok tani.

c.       Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
1.      Membuat toko serba ada atau grosiran kebutuhan sehari-hari;
2.      Distributor kebutuhan sembilan bahan pokok.
3.      Membuat fasilitas internet desa untuk dijual kepada masyarakat
4.      Membuat tempat pembayaran terpadu seperti listrik, telephone, pulsa dll

3.      Menjalankan program kerja

VI.             ORGANISASI

Susunan Organisasi terdiri dari :
Penasehat                         : Secara otomatis dijabat oleh Kepala Desa Karangtengah
Badan Pengawas             : Berasal dari unsur masyarakat Desa Karangtengah, berjumlah 3 (tiga) orang.
Manager                           : Berasal dari unsur masyarakat desa karangtengah yang memiliki jiwa entrepreneur atau wirausaha, berjumlah 1 (satu) orang.
Kepala Unit Usaha          : Berasal dari unsur masyarakat desa karangtengah yang memiliki jiwa entrepreneur atau wirausaha, berjumlah 1 (satu) orang. Untuk masing-masing bidang.
Jika diperlukan masing-masing kepala unit usaha bisa menambah personil untuk membantu kelancaran tugas kepala unit usaha.

VII.          PERMODALAN

Modal untuk mendirikan BUMDes bisa berasal dari :
1.      Pemerintah Desa
2.      Tabungan Masyarakat
3.      Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
4.      Pinjaman, dan atau
5.      Penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan

VIII.       PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
Program Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :

a.      Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.      Membentuk Usaha Bidang Jasa Periklanan, dengan membangun gerbang desa dan fasilitas lain, dengan diberi space iklan yang bisa dijual kepada perusahaan lokal.
2.      Membangun Pasar Desa yang dikelola oleh BUMDes, dengan nama Pasar Nggili yang berlokasi di perempatan Balai Desa Karangtengah.
3.      Mengelola seluruh fasilitas umum di desa Karangtengah seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa, Pasar Malam dll.

b.      Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.      Memasarkan hasil Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang berasal dari warga desa Karangtengah;

c.       Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
1.      Membuat tempat pembayaran terpadu seperti listrik, telephone, pulsa dll

IX.             PROGRAM KERJA JANGKA MENENGAH
Program Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :

a.      Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.      Membentuk Bank Desa dengan Nama Bank Desa Karangtengah (Bank Karteng).

b.      Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.      Membudidayakan hewan ternak produktif bekerjasama dengan kelompok ternak.

c.       Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
1.      Membuat fasilitas internet desa untuk dijual kepada masyarakat


X.                PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
Program Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :

a.      Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.      Rencana jangka Panjang menjadikan Desa Karangtengah sebagai desa Wisata, dengan selogan : Karangtengah menuju Desa Wisata tahun 2015..

d.      Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.      Membudidayakan tanaman pangan produktif bekerjasama dengan kelompok tani.

e.       Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
1.      Membuat toko serba ada atau grosiran kebutuhan sehari-hari;
2.      Distributor kebutuhan sembilan bahan pokok.

XI.             HASIL AKHIR

1.      Pelaksanaan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
2.      Pembuatan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa
3.      Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa
a.       Manager : perekrutan dengan cara dipilih atau ditunjuk, sesuai dengan kesepakatan
b.      Kepala Unit Usaha : perekrutan dengan cara diumumkan pada papan pengumuman resmi, pelamar lalu diseleksi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
4.      Melaksanakan Program Kerja Badan Usaha Milik Desa




XII.          KESIMPULAN DAN PENUTUP

Seluruh isi dari proposal ini mengacu pada :
1.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
2.      Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Apabila terdapat kekurangan atau hal-hal yang belum tercantum maka akan ditambahkan sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan tersebut diatas, atau ditentukan melalui rapat dengan pemerintah desa dengan dibuatkan berita acara lalu dituangkan dalam peraturan desa.

Demikian proposal ini kami susun dengan sebaik - baiknya, apabila terdapat kekeliruan dalam penyusunan proposal ini kami atas nama tim pemrakarsa Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Karangtengah mohon maaf yang sebesar – besarnya. Akhir kata sekian dan terima kasih.



Dibuat oleh :
Tim Pemrakarsa
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Karangtengah




...............................
Ketua


Mengetahui;
Pemerintah Desa Karangtengah



...............................
Kepala Desa

6 komentar:

  1. Jempolan bung, tapi karena yg buat Kepala Desa, judulnya bukan Proposal tapi Kerangka Acuan Kerja kali ya....

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat, bisa jadi acuan kami. Terimakasih

    BalasHapus
  3. Assallam ...bagaimana hasil akhirnya? Apakah bisa terealisasi
    ? Mohon informasinya sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

    BalasHapus
  4. assallam..numpang tanya gmana utk perizinan unit usaha bumdes, apakah masih menggunakan akte notaris.

    BalasHapus