gambar ilustrasi
PURBALINGGA,
karangtengahkertanegara.blogspot.com. pada tahun 2014
mendatang kita akan memasuki babak baru dalam dunia politik di Indonesia, yakni
ditandai dengan adanya pesta demokrasi atau pemilu pada 9 April 2014. Bagi sebagian
orang pemilu adalah pertarungan hidup mati untuk menjadi wakil rakyat, bagi
para pengusaha percetakan dan periklanan adalah saatnya untuk mendulang rezeki
dari para calon wakil rakyat. Tapi bagi masyarakat bisa jadi keuntungan atau kerugian.
Sekarang saja hampir
disetiap wilayah sudah terpampang berbagi pamflet, poster dan spanduk para
calon wakil yang rakyat guna menarik calon pemilih. Begitu juga dengan desa
kita tercinta Desa Karangtengah, sudah banyak calon wakil rakyat yang memasang
promosi diberbagai sudut desa. Menurut beberapa pendapat masyarakat, hal ini
tentu bisa jadi peluang yang bagus dan bisa mendatangkan PADes (Pendapatan Asli
Desa). Lalu bagaimana caranya? Mari kita ulas satu persatu.
Membuat Perdes
(Peraturan Desa)
Sebagai sebuah
institusi pemerintah, tentunya setiap akan melakukan sesuatu yang berkaitan
dengan kebijakan pemerintahan desa, harus dituangkan dalam bentuk peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum , sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan
pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sebenarnya pemasang iklan kampanye biasanya
sudah membayar biaya iklan ke KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu)
Kabupaten Purbalingga. Tapi perlu diketahui bahwa tarif iklan untuk wilayah
Kabupaten Purbalingga bagian timur sangatlah kecil nominalnya. Akan tetapi terlepas
dari hal tersebut, sebenarnya tujuan dari penarikan retribusi pemasangan iklan
kampanye oleh pemerintah desa adalah semata-mata untuk memberikan rasa
tanggungjawab terhadap pemasang iklan kampanye di wilayah Desa Karangtengah
agar tidak seenaknya sendiri dalam memasang iklan kampenye, sehingga tidak
menggangu ketertiban dan keindahan desa Karangtengah serta bisa dikontrol
jumlahnya, tetntunya jika hal ini dilaksanakan, kekhawatiran Desa Karangtengah
akan jadi hutan reklame kampanye tidak akan terjadi.
Menerapkan peraturan.
Setelah dibuat peraturan
desa tentang papan reklame, tentunya pemerintah Desa Karangtengah harus segera
melaksanakan dan mengawasi peraturan tersebut sesui dengan ketentuan yang telah
dituangkan dalam Peraturan Desa dengan melibatkan seluruh perangkat
pemerintahan Desa Karangtengah, tokoh masyarakat, pemuda dan lapisan masyarakat
Desa Karangtengah pada umumnya. Semoga gagasan ini dapat dipertimbangkan dan
dilaksanakan oleh pemerintah Desa Karangtengah.
Editor : soffamustoffa