PROPOSAL
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
BUMDes DESA KARANGTENGAH
KECAMATAN KERTANEGARA KABUPATEN
PURBALINGGA
![]() |
I.
PENDAHULUAN
Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah perusahaan yang dikelola olah
masyarakat desa, yang kepengurusanya terpisah dari pemerintah desa. BUMDes
dibentuk untuk menggali potensi wirausaha yang ada di desa tersebut. Dengan
dikelola oleh warga masyarakat yang mempunyai jiwa wirausaha, diharapkan BUMDes
nantinya akan menghasilkan pendapatan asli desa yang diperoleh dari hasil perputaran
usaha yang dikelola oleh BUMDes tersebut.
Pada
era sekarang ini, sudah saatnya warga masyarakat menggali potensi yang ada di
desanya masing-masing melalui sarana pembentukan BUMDes. Dan sudah semestinya
progam ini didukung oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa selaku dewan
penasehat.
Kami
selaku warga masyarakat yang ingin membangun desa karangtengah merasaperihatin
dengan kondisi desa karangtengah yang belum bisa memaksimalkan potensi yang ada
desa karangtengah. Diharapkan gagasan ini segera direspon oleh pemerintah desa
dengan tindakan nyata yaitu mendukung sepenuhnya untuk membentuk Badan Usaha
Milik Desa.
Melalui
proposal dan presentasi singkat ini, kami segenap warga masyarakat desa
Karangtengah ingin mempelopori terbentuknya Badan Usaha Milik Desa di Desa
Karangtengah. Mengenai teknis pelaksanaannya kami tuangkan dalam Proposal dan
Presentasi yang akan kami sampaikan.
Tim
Pemrakarsa
................................
Ketua
II.
DASAR
HUKUM
1. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
2. Peraturan
Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
3. Peraturan
Pemerintah Desa Karangtengah Nomor XX Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa
(akan disusun kemudian)
III.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud
dari dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini adalah :
·
Mengembangkan potensi Desa Karangtengah
yang selama ini belum tersentuh;
·
Menumbuhkan jiwa berwirausaha bagi warga
masyarakat desa Karangtengah;
Tujuan
dari dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini adalah :
·
Menggali pendapatan asli Desa melalui
unit usaha yang dikelola oleh BUMDes
·
Meningkatkan kesejahteraan warga
masyarakat desa Karangtengah
·
Memberikan kesempatan bagi warga
masyarakat desa Karangtengah untuk mengembangkan usaha sudah yang dimilikinya,
atau bahkan menambah unit usaha baru sesuai dengan potensi yang ada di Desa
Karangtengah.
IV.
NAMA
KEGIATAN
1.
Nama Kegiatan : ................................
2.
Nama Perusahaan : ................................
3.
Akta Notaris : ................................
4.
Ijin Usaha : ................................
5.
NPWP :
................................
6.
Rek Bank :
................................
7.
Alamat :
................................
8.
No. Telephone : ................................
9.
E-mail :
................................
10.
Status :
................................
11.
Penanggungjawab : ................................
V.
BENTUK
KEGIATAN
1.
Membentuk Badan Usaha Milik Desa
Karangtengah dengan nama Legok Asri
2.
Membentuk Unit Usaha BUMDes, sebagai
berikut :
a.
Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.
Membentuk Bank Desa dengan Nama Bank
Desa Karangtengah (Bank Karteng)
2.
Membentuk Usaha Bidang Jasa Periklanan,
dengan membangun gerbang desa dan fasilitas lain, dengan diberi space iklan
yang bisa dijual kepada perusahaan lokal.
3.
Membangun Pasar Desa yang dikelola oleh
BUMDes, dengan nama Pasar Nggili yang berlokasi di perempatan Balai Desa
Karangtengah.
4.
Mengelola seluruh fasilitas umum di desa
Karangtengah seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa.
5.
Rencana jangka Panjang menjadikan Desa
Karangtengah sebagai desa Wisata, dengan selogan : Karangtengah menuju Desa
Wisata tahun 2015.
b.
Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan
dan Perikanan, terdiri dari :
1.
Memasarkan hasil Pertanian, Peternakan
dan Perikanan yang berasal dari warga desa Karangtengah;
2.
Membudidayakan hewan ternak produktif
bekerjasama dengan kelompok ternak;
3.
Membudidayakan tanaman pangan produktif
bekerjasama dengan kelompok tani.
c.
Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri
dari ;
1.
Membuat toko serba ada atau grosiran
kebutuhan sehari-hari;
2.
Distributor kebutuhan sembilan bahan
pokok.
3.
Membuat fasilitas internet desa untuk
dijual kepada masyarakat
4.
Membuat tempat pembayaran terpadu
seperti listrik, telephone, pulsa dll
3.
Menjalankan program kerja
VI.
ORGANISASI
Susunan
Organisasi terdiri dari :
Penasehat
: Secara otomatis
dijabat oleh Kepala Desa Karangtengah
Badan
Pengawas :
Berasal dari unsur masyarakat Desa Karangtengah, berjumlah 3 (tiga) orang.
Manager :
Berasal dari unsur masyarakat desa karangtengah yang memiliki jiwa entrepreneur
atau wirausaha, berjumlah 1 (satu) orang.
Kepala
Unit Usaha : Berasal
dari unsur masyarakat desa karangtengah yang memiliki jiwa entrepreneur atau
wirausaha, berjumlah 1 (satu) orang. Untuk masing-masing bidang.
Jika
diperlukan masing-masing kepala unit usaha bisa menambah personil untuk
membantu kelancaran tugas kepala unit usaha.
VII.
PERMODALAN
Modal
untuk mendirikan BUMDes bisa berasal dari :
1.
Pemerintah Desa
2.
Tabungan Masyarakat
3.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi
dan Pemerintah Kabupaten
4.
Pinjaman, dan atau
5.
Penyertaan modal pihak lain atau
kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan
VIII. PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
Program
Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :
a. Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri
dari :
1.
Membentuk Usaha Bidang Jasa Periklanan,
dengan membangun gerbang desa dan fasilitas lain, dengan diberi space iklan
yang bisa dijual kepada perusahaan lokal.
2.
Membangun Pasar Desa yang dikelola oleh
BUMDes, dengan nama Pasar Nggili yang berlokasi di perempatan Balai Desa
Karangtengah.
3.
Mengelola seluruh fasilitas umum di desa
Karangtengah seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa, Pasar Malam dll.
b. Unit Usaha Bidang Pertanian,
Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.
Memasarkan hasil Pertanian, Peternakan
dan Perikanan yang berasal dari warga desa Karangtengah;
c. Unit Usaha Bidang Perdagangan,
terdiri dari ;
1.
Membuat tempat pembayaran terpadu
seperti listrik, telephone, pulsa dll
IX.
PROGRAM
KERJA JANGKA MENENGAH
Program
Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :
a. Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri
dari :
1.
Membentuk Bank Desa dengan Nama Bank
Desa Karangtengah (Bank Karteng).
b. Unit Usaha Bidang Pertanian,
Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.
Membudidayakan hewan ternak produktif
bekerjasama dengan kelompok ternak.
c. Unit Usaha Bidang Perdagangan,
terdiri dari ;
1.
Membuat fasilitas internet desa untuk
dijual kepada masyarakat
X.
PROGRAM
KERJA JANGKA PANJANG
Program
Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :
a. Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri
dari :
1.
Rencana jangka Panjang menjadikan Desa
Karangtengah sebagai desa Wisata, dengan selogan : Karangtengah menuju Desa
Wisata tahun 2015..
d. Unit Usaha Bidang Pertanian,
Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.
Membudidayakan tanaman pangan produktif
bekerjasama dengan kelompok tani.
e. Unit Usaha Bidang Perdagangan,
terdiri dari ;
1.
Membuat toko serba ada atau grosiran
kebutuhan sehari-hari;
2.
Distributor kebutuhan sembilan bahan
pokok.
XI.
HASIL
AKHIR
1.
Pelaksanaan Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa
2.
Pembuatan Peraturan Desa Tentang Badan
Usaha Milik Desa
3.
Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik
Desa
a.
Manager : perekrutan dengan cara dipilih
atau ditunjuk, sesuai dengan kesepakatan
b.
Kepala Unit Usaha : perekrutan dengan
cara diumumkan pada papan pengumuman resmi, pelamar lalu diseleksi sesuai
dengan kemampuan masing-masing.
4.
Melaksanakan Program Kerja Badan Usaha
Milik Desa
XII.
KESIMPULAN
DAN PENUTUP
Seluruh
isi dari proposal ini mengacu pada :
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik
Desa.
2.
Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat II
Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa.
Apabila
terdapat kekurangan atau hal-hal yang belum tercantum maka akan ditambahkan
sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan tersebut diatas, atau
ditentukan melalui rapat dengan pemerintah desa dengan dibuatkan berita acara
lalu dituangkan dalam peraturan desa.
Demikian
proposal ini kami susun dengan sebaik - baiknya, apabila terdapat kekeliruan
dalam penyusunan proposal ini kami atas nama tim pemrakarsa Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa Karangtengah mohon maaf yang sebesar – besarnya. Akhir kata
sekian dan terima kasih.
Dibuat
oleh :
Tim
Pemrakarsa
Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa Karangtengah
...............................
Ketua
Mengetahui;
Pemerintah
Desa Karangtengah
...............................
Kepala
Desa
Jempolan bung, tapi karena yg buat Kepala Desa, judulnya bukan Proposal tapi Kerangka Acuan Kerja kali ya....
BalasHapusSangat bermanfaat, bisa jadi acuan kami. Terimakasih
BalasHapusMatoh
BalasHapusMatoh
BalasHapusAssallam ...bagaimana hasil akhirnya? Apakah bisa terealisasi
BalasHapus? Mohon informasinya sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih
assallam..numpang tanya gmana utk perizinan unit usaha bumdes, apakah masih menggunakan akte notaris.
BalasHapus