This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 30 April 2013

CONTOH Proposal Penawaran Jasa Iklan Yang Dikelola BUMDes Desa Karangtengah

CONTOH

PENAWARAN
PEMASANGAN SPACE IKLAN
DI WILAYAH DESA KARANGTENGAH
KECAMATAN KERTANEGARA
KABUPATEN PURBALINGGA




Kepada Yth.




Di
Purbalingga









Contac Person
HP :




Halaman Kop ______________________________________________________________________________________________




LOGO (KOP SURAT)                        


Nomor : 17/bumdes/I/2013
Lamp    : 1 (satu) berkas
Perihal : Penawaran Pemasangan Iklan



Kepada Yth.
Pimpinan PT. Bank Jateng
Cabang Purbalingga
Di
PURBALINGGA



Dengan hormat
Bersama ini perkenankanlah kami :

Ø   Nama               : ……………………..
Ø  Jabatan             : ……………………..
Ø  Alamat             : ……………………..
Ø  Telepon             : ……………………..
Ø  Email                : ……………………..

Dengan ini memperkenalkan perusahaan kami ……………………... Sebagai Badan Usaha Milik Pemerintah Desa Karangtengah, yang memiliki unit usaha salah satunya adalah Pengelolaan Space Iklan. Dengan kompetensi, pengalaman dan jaringan yang kami miliki, maka melalui proposal ini kami bermaksud menawarkan kerjasama kepada Instansi yang Bapak/Ibu pimpin, dalam bentuk Penyediaan Space Iklan, untuk media promosi produk dari Instansi yang Bapak/Ibu pimpin.

Mengenai prosedur kerjasama dan teknis pelaksanaanya, kami tuangkan dalam surat penawaran ini. Besar harapan kami untuk bisa menjadi rekanan Instansi yang Bapak/Ibu pimpin dalam bidang Pengadaan Space Iklan. Sebagai bahan pertimbangan kami data-data pendukung pada lampiran surat penawaran ini.

Demikian surat penawaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.





                                  Mengetahui                                                     Hormat Kami
                 Pemerintah Desa Karangtengah                        BUMDes ……………………..





                              ……………………..                                             ……………………..
                                  Kepala Desa                                                        Manager
                                          
                                                             
 Halaman 1 _________________________________________________________________________________





LOGO (KOP SURAT)                              



DAFTAR PENAWARAN SPACE IKLAN
YANG DIKELOLA OLEH BUMDES DESA KARANGTENGAH

  1. Space Iklan pada Gerbang Masuk Desa Karangtengah dari arah barat atau dari arah Kecamatan Kertanegara, berbentuk bando jalan. Space iklan seluas 4 m2. space iklan 1 (satu) muka dapat dilihat dari arah barat dengan ketinggian dari muka jalan 5 m. Tidak menggunakan lampu. (lampiran gambar G.01)
  2. Space Iklan pada Gerbang Masuk Desa Karangtengah tepatnya di pertigaan desa Karantengah, berbentuk bando jalan. Space iklan seluas 4 m2, space iklan 1 (satu) muka dapat dilihat dari arah selatan dengan ketinggian dari muka jalan 5 m, menggunakan lampu atau berbentuk neon box. (lampiran gambar G.02)
  3. Space Iklan pada Gerbang Masuk Desa Karangtengah dari arah timur atau dari arah Desa Karangsari atau celeleng kecamatan karangmoncol, berbentuk bando jalan. Space iklan seluas 4 m2. space iklan 1 (satu) muka dapat dilihat dari arah timur dengan ketinggian dari muka jalan 5 m. Tidak menggunakan lampu. (lampiran gambar G.02)
  4. Space Iklan pada Gerbang Masuk Desa Karangtengah dari arah utara atau dari arah Desa Karangasem, berbentuk bando jalan. Space iklan seluas 3 m2. space iklan 1 (satu) muka dapat dilihat dari arah utara dengan ketinggian dari muka jalan 5 m. Tidak menggunakan lampu. (lampiran gambar G.03)
  5. Space Iklan pada Gerbang Masuk Pasar Desa Karangtengah sejumlah 2 (dua) unit, berbentuk bando jalan, space iklan seluas 3m2, space iklan 1 (satu) muka, tidak menggunakan lampu, dapat dilihat dari jalan raya Desa Karangtengah, karena pasar tersebut berada dijalan desa atau tepatnya di perempatan balai desa Karangtengah, posisi pasar berada di badan jalan desa arah ke barat dan ke arah timur (konsep seperti pada gang mayong Purbalingga). (lampiran gambar G.04)
  6. Space Iklan pada Gerbang Masuk Lapangan Desa Karangtengah sejumlah 1 (satu) unit, berbentuk bando jalan, space iklan seluas 3m2, space iklan 1 (satu) muka, tidak menggunakan lampu, dapat dilihat dari jalan raya Bobotsari – Rembang, karena posisi Lapangan tersebut berada sekitar jalur Bobotsari – Rembang atau tepatnya di atas kali Kedung Ula yang berbatasan langsung dengan Desa Karangsari atau Celeleng Kecamatan Karangmoncol. (lampiran gambar G.06)
  7. Space Iklan pada Papan Nama Balai Pertemuan Jaya Kerti Desa Karangtengah sejumlah 1 (satu) unit, berbentuk Papan Nama, space iklan seluas 2m2, space iklan 1 (satu) muka, menggunakan lampu, dapat dilihat dari jalan raya Desa Karangtengah, karena posisi Aula berada diantara jalur yang menghubungkan Desa Karangtengah ke Desa Karangasem dan Desa Langkap. (lampiran gambar G.08)
  8. Space Iklan pada Papan Nama Balai Desa Karangtengah sejumlah 1 (satu) unit, berbentuk Papan Nama, space iklan seluas 2m2, space iklan 1 (satu) muka, menggunakan lampu, dapat dilihat dari jalan raya Desa Karangtengah, karena posisi Balai Desa berada diantara jalur yang menghubungkan Desa Karangtengah ke Desa Karangasem dan Desa Langkap. (lampiran gambar G.07)
  9. Space Iklan pada Papan Skor Lapangan Desa Karangtengah, berbentuk Papan Nama, space iklan seluas 1m2, space iklan 1 (satu) muka, tidak menggunakan lampu, dapat dilihat dari seluruh bagian lapangan, karena posisi Papan Skor berada pinggir tengah lapangan, mengingat lapangan tersebut sering digunakan untuk latihan rutin beberapa SSB dan klub sepakbola serta kompetisi lokal antar wilayah setempat. (lampiran gambar G.09)
  10. Space Iklan pada Papan Nama Tempat tempat strategis atau Fasilitas Umum lainnya seperti Sekolah, PAUD, TK, TPQ, dll. Space iklan berbentuk papan nama, space iklan seluas 1m2, sejumlah 60 (enam puluh) unit, space iklan 2 (dua) muka, menggunakan lampu, berbentuk neon box, posisi space iklan berada disepanjang jalan desa Karangtengah, mengingat Lokasi Fasilitas Umum tersebut berada disepanjang jalan desa yang menghubungkan Desa Karangtengah ke Desa Karangasem dan Desa Langkap. (lampiran gambar G.05

Halaman 2  _______________________________________________________________________



KETENTUAN PEMASANGAN IKLAN


Mengacu pada Peraturan Pemerintah Desa Karangtengah
  1. Pemasang iklan bisa berasal dari badan usaha, lembaga, sekolah dan perorangan yang mempunyai kepentingan promosi;
  2. Iklan yang dimuat harus bersifat umum sesuai dengan produk yang ditawarkan, tidak boleh menggunakan kata-kata yang bersifat, SARA, pronografi, menghasut dan profokasi;
  3. Pemasang iklan harus bersedia menandatangani surat perjanjian kontrak pemasangan iklan dengan durasi kontrak minimal 1 (satu) tahun;
  4. Tarif iklan ditentukan oleh pihak Badan Usaha Milik Desa …………………….. dengan mengacu pada Peraturan Desa;
  5. Pembayaran biaya iklan dilakukan pihak pemasang iklan pada saat iklan akan tayang atau dengan pembayaran di depan setelah ditandatanganinya surat perjanjian kontrak;
  6. Pembayaran pajak iklan dan perawatan space iklan ditanggung sepenuhnya oleh pihak Badan Usaha Milik Desa ……………………..;
  7. Pembayaran biaya pemasangan iklan dapat dilakukan di kantor Badan Usaha Milik Desa …………………….. atau melalui rekening pada Bank …………………….. dengan Nomor Rekening : ……………………..atas Nama ……………………..;
  8. Tarif Iklan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
  9. Informasi Pemasangan Iklan :
BUMDes ……………………..
Alamat : Balai Desa Karangtengah, Kertanegara, Purbalingga 53358
Telp. ……………………..
HP. ……………………..
e-mail : ……………………..

Halaman 3 ________________________________________________________________________



gerbang lapangan gerbang pasar nggili gerbang pertelon gerbang tlepok papan balai desa papan gedung jaya kerti papan nama tempat strategis papan nama papan skor

Halaman 4 Lampiran ______________________________________________________________



By. @soffamustoffa | 2013

Senin, 29 April 2013

Contoh Proposal Pembentukan BUMDes Desa Karangtengah



PROPOSAL
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
BUMDes DESA KARANGTENGAH
KECAMATAN KERTANEGARA KABUPATEN PURBALINGGA


 



I.                   PENDAHULUAN

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah perusahaan yang dikelola olah masyarakat desa, yang kepengurusanya terpisah dari pemerintah desa. BUMDes dibentuk untuk menggali potensi wirausaha yang ada di desa tersebut. Dengan dikelola oleh warga masyarakat yang mempunyai jiwa wirausaha, diharapkan BUMDes nantinya akan menghasilkan pendapatan asli desa yang diperoleh dari hasil perputaran usaha yang dikelola oleh BUMDes tersebut.

Pada era sekarang ini, sudah saatnya warga masyarakat menggali potensi yang ada di desanya masing-masing melalui sarana pembentukan BUMDes. Dan sudah semestinya progam ini didukung oleh pemerintah desa dalam hal ini kepala desa selaku dewan penasehat.

Kami selaku warga masyarakat yang ingin membangun desa karangtengah merasaperihatin dengan kondisi desa karangtengah yang belum bisa memaksimalkan potensi yang ada desa karangtengah. Diharapkan gagasan ini segera direspon oleh pemerintah desa dengan tindakan nyata yaitu mendukung sepenuhnya untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa.

Melalui proposal dan presentasi singkat ini, kami segenap warga masyarakat desa Karangtengah ingin mempelopori terbentuknya Badan Usaha Milik Desa di Desa Karangtengah. Mengenai teknis pelaksanaannya kami tuangkan dalam Proposal dan Presentasi yang akan kami sampaikan.




Tim Pemrakarsa



................................
Ketua










II.                DASAR HUKUM

1.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
2.      Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
3.      Peraturan Pemerintah Desa Karangtengah Nomor XX Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa (akan disusun kemudian)

III.             MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini adalah :
·         Mengembangkan potensi Desa Karangtengah yang selama ini belum tersentuh;
·         Menumbuhkan jiwa berwirausaha bagi warga masyarakat desa Karangtengah;
Tujuan dari dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini adalah :
·         Menggali pendapatan asli Desa melalui unit usaha yang dikelola oleh BUMDes
·         Meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat desa Karangtengah
·         Memberikan kesempatan bagi warga masyarakat desa Karangtengah untuk mengembangkan usaha sudah yang dimilikinya, atau bahkan menambah unit usaha baru sesuai dengan potensi yang ada di Desa Karangtengah.

IV.             NAMA KEGIATAN

1.      Nama Kegiatan           : ................................
2.      Nama Perusahaan        : ................................
3.      Akta Notaris               : ................................
4.      Ijin Usaha                    : ................................
5.      NPWP                         : ................................
6.      Rek Bank                    : ................................
7.      Alamat                        : ................................
8.      No. Telephone             : ................................
9.      E-mail                          : ................................
10.  Status                          : ................................
11.  Penanggungjawab       : ................................


V.                BENTUK KEGIATAN

1.      Membentuk Badan Usaha Milik Desa Karangtengah dengan nama Legok Asri
2.      Membentuk Unit Usaha BUMDes, sebagai berikut :
a.       Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.      Membentuk Bank Desa dengan Nama Bank Desa Karangtengah (Bank Karteng)
2.      Membentuk Usaha Bidang Jasa Periklanan, dengan membangun gerbang desa dan fasilitas lain, dengan diberi space iklan yang bisa dijual kepada perusahaan lokal.
3.      Membangun Pasar Desa yang dikelola oleh BUMDes, dengan nama Pasar Nggili yang berlokasi di perempatan Balai Desa Karangtengah.
4.      Mengelola seluruh fasilitas umum di desa Karangtengah seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa.
5.      Rencana jangka Panjang menjadikan Desa Karangtengah sebagai desa Wisata, dengan selogan : Karangtengah menuju Desa Wisata tahun 2015.

b.      Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.      Memasarkan hasil Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang berasal dari warga desa Karangtengah;
2.      Membudidayakan hewan ternak produktif bekerjasama dengan kelompok ternak;
3.      Membudidayakan tanaman pangan produktif bekerjasama dengan kelompok tani.

c.       Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
1.      Membuat toko serba ada atau grosiran kebutuhan sehari-hari;
2.      Distributor kebutuhan sembilan bahan pokok.
3.      Membuat fasilitas internet desa untuk dijual kepada masyarakat
4.      Membuat tempat pembayaran terpadu seperti listrik, telephone, pulsa dll

3.      Menjalankan program kerja

VI.             ORGANISASI

Susunan Organisasi terdiri dari :
Penasehat                         : Secara otomatis dijabat oleh Kepala Desa Karangtengah
Badan Pengawas             : Berasal dari unsur masyarakat Desa Karangtengah, berjumlah 3 (tiga) orang.
Manager                           : Berasal dari unsur masyarakat desa karangtengah yang memiliki jiwa entrepreneur atau wirausaha, berjumlah 1 (satu) orang.
Kepala Unit Usaha          : Berasal dari unsur masyarakat desa karangtengah yang memiliki jiwa entrepreneur atau wirausaha, berjumlah 1 (satu) orang. Untuk masing-masing bidang.
Jika diperlukan masing-masing kepala unit usaha bisa menambah personil untuk membantu kelancaran tugas kepala unit usaha.

VII.          PERMODALAN

Modal untuk mendirikan BUMDes bisa berasal dari :
1.      Pemerintah Desa
2.      Tabungan Masyarakat
3.      Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten
4.      Pinjaman, dan atau
5.      Penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan

VIII.       PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
Program Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :

a.      Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.      Membentuk Usaha Bidang Jasa Periklanan, dengan membangun gerbang desa dan fasilitas lain, dengan diberi space iklan yang bisa dijual kepada perusahaan lokal.
2.      Membangun Pasar Desa yang dikelola oleh BUMDes, dengan nama Pasar Nggili yang berlokasi di perempatan Balai Desa Karangtengah.
3.      Mengelola seluruh fasilitas umum di desa Karangtengah seperti Balai Pertemuan, Lapangan Desa, Pasar Malam dll.

b.      Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.      Memasarkan hasil Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang berasal dari warga desa Karangtengah;

c.       Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
1.      Membuat tempat pembayaran terpadu seperti listrik, telephone, pulsa dll

IX.             PROGRAM KERJA JANGKA MENENGAH
Program Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :

a.      Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.      Membentuk Bank Desa dengan Nama Bank Desa Karangtengah (Bank Karteng).

b.      Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.      Membudidayakan hewan ternak produktif bekerjasama dengan kelompok ternak.

c.       Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
1.      Membuat fasilitas internet desa untuk dijual kepada masyarakat


X.                PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
Program Kerja Jangka Pendek atau yang pertama akan dilaksanakan adalah :

a.      Unit Usaha Bidang Jasa, terdiri dari :
1.      Rencana jangka Panjang menjadikan Desa Karangtengah sebagai desa Wisata, dengan selogan : Karangtengah menuju Desa Wisata tahun 2015..

d.      Unit Usaha Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
1.      Membudidayakan tanaman pangan produktif bekerjasama dengan kelompok tani.

e.       Unit Usaha Bidang Perdagangan, terdiri dari ;
1.      Membuat toko serba ada atau grosiran kebutuhan sehari-hari;
2.      Distributor kebutuhan sembilan bahan pokok.

XI.             HASIL AKHIR

1.      Pelaksanaan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
2.      Pembuatan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa
3.      Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa
a.       Manager : perekrutan dengan cara dipilih atau ditunjuk, sesuai dengan kesepakatan
b.      Kepala Unit Usaha : perekrutan dengan cara diumumkan pada papan pengumuman resmi, pelamar lalu diseleksi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
4.      Melaksanakan Program Kerja Badan Usaha Milik Desa




XII.          KESIMPULAN DAN PENUTUP

Seluruh isi dari proposal ini mengacu pada :
1.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
2.      Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Apabila terdapat kekurangan atau hal-hal yang belum tercantum maka akan ditambahkan sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan tersebut diatas, atau ditentukan melalui rapat dengan pemerintah desa dengan dibuatkan berita acara lalu dituangkan dalam peraturan desa.

Demikian proposal ini kami susun dengan sebaik - baiknya, apabila terdapat kekeliruan dalam penyusunan proposal ini kami atas nama tim pemrakarsa Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Karangtengah mohon maaf yang sebesar – besarnya. Akhir kata sekian dan terima kasih.



Dibuat oleh :
Tim Pemrakarsa
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Karangtengah




...............................
Ketua


Mengetahui;
Pemerintah Desa Karangtengah



...............................
Kepala Desa